FIFA |
News Mulia - Dakwaan baru terkait kasus suap FIFA kembali muncul di tengah krisis penyakit virus corona. Kini melibatkan Rusia dan Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2018 dan 2022.
Jaksa Federal Amerika Serikat mengklaim dakwaan baru kepada Rusia dan Qatar yang diduga melakukan suap untuk mengamankan tiket tuan rumah Piala Dunia.
Dakwaan ini merupakan hasil investigasi yang telah dilakukan sejak lama.
Jaksa Federal Amerika Serikat menduga adanya gurita korupsi di dalam organisasi tertinggi sepak bola dunia tersebut.
Dilansir oleh dari Sportskeeda, beberapa dugaan telah dilayangkan kepada sejumlah pihak.
Salah satunya adalah kepada mantan Presiden Federasi Sepak Bola Brasil (CBF), Ricardo Teixeira, dan mantan Presiden CONMEBOL yang sudah meninggal, Nicolas Leoz.
Kedua petinggi sepak bola asal Amerika Latin tersebut diduga menerima suap untuk memberikan suara mereka kepada Qatar sebagai tuan rumah Piala Dunia 2022.
Lagi Cari Situs Judi Online Terpercaya ? Jangan Ragu gabung ke QQMulia ! Hanya di QQMulia , Website Judi Online Terlengkap & Terpercaya.
Selain itu, Jack Warner, yang merupakan mantan Wakil Presiden FIFA dan mantan Presiden CONCACAF, juga diduga menerima pembayaran sejumlah 5 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 82 miliar rupiah.
Uang tersebut merupakan hadiah untuk memilih Rusia menjadi tuan rumah Piala Dunia 2018.
Jaksa Federal Amerika Serikat juga menemukan bukti bahwa Rafael Salguero, selaku mantan Presiden Asosiasi Sepak Bola Guatemala, telah menerima suap.
Salguero mengaku menerima suap sebagai imbalan atas suaranya untuk pemilihan Rusia sebagai Piala Dunia 2018.
Jumlah uang yang Salguero terima sekitar 1 juta dolar Amerika Serikat atau setara dengan 16 miliar rupiah.
Baca Juga : 5 Gym Paling Terkenal Amerika penghasilan juara UFC
Komentar
Posting Komentar