Masjidil Haram |
News Mulia - Arab Saudi menghentikan salat di halaman masjid-masjid suci di Makkah dan Madinah saat Virus Corona COVID-19 tengah jadi pandemi di hampir seluruh dunia.
Seperti dikutip dari Al Arabiya, Jumat (20/3/2020), Arab Saudi menghentikan orang-orang masuk dan menjalankan aktivitas ibadah di halaman luar dari dua masjid suci di Makkah dan Madinah, terutama pada hari Jumat.
"Sebagai bagian dari upaya negara kerajaan untuk menahan Virus Corona COVID-19," kata juru bicara General Presidency of the Grand Mosque and the Prophet’s Affairs. Jumat pagi (20/3/2020).
"Otoritas serta badan-badan keamanan dan kesehatan memutuskan untuk menghentikan kehadiran orang-orang agar tak salat di halaman luar Masjidil Haram di Makkah dan masjid Nabi di Madinah mulai Jumat 20 Maret, sebagai bagian dari tindakan pencegahan penyebaran Virus Corona COVID-19," kata juru bicara itu berdasarkan pernyataan di Twitter.
Menurut Kementerian Kesehatan, Arab Saudi memiliki 274 kasus positif Virus Corona COVID-19 yang dikonfirmasi pada hari Kamis.
Raja Salman bin Abdulaziz mengatakan dalam pidato yang disiarkan televisi Kamis malam bahwa pemerintah mengambil semua langkah yang diperlukan untuk memerangi Virus Corona COVID-19. Bekerja untuk memastikan bahwa setiap penduduk dan warga negara diberi obat-obatan, makanan, dan kebutuhan hidup selama krisis ini.
“Bangsa Anda, Kerajaan Arab Saudi, terus mengambil semua tindakan pencegahan untuk menghadapi pandemi ini dan membatasi dampaknya. Kami bergantung pada bantuan Tuhan Yang Maha Esa, kemudian mengerahkan kemampuan penuh kami, didukung oleh tekad kuat Anda untuk menghadapi kesulitan dengan ketabahan orang-orang percaya di garis depan,” kata Raja Salman.
Baca Juga : Pemerintah China Berikan Izin Uji Coba Vaksin Virus Corona COVID-19
Komisi Ulama Arab Saudi Perintahkan Tunda Salat di Masjid
Sebelumnya, setelah diberitahu tentang kecepatan penyebaran Virus Corona COVID-19 di seluruh dunia, termasuk laporan dari otoritas kesehatan Kerajaan Arab Saudi, Komisi Ulama Senior menginstruksikan untuk menunda pelaksanaan salat Jumat dan salat berjamaah di masjid-masjid kecil dan besar sepanjang hari di negara kerajaan tersebut.
Namun, instruksi itu tak berlaku di dua masjid suci, Masjidil Haram di Mekah dan Masjid Nabawi di Madinah, seperti dikutip dari Saudi Press Agency (SPA), Rabu (18/3/2020).
Dalam pertemuan luar biasa ke-25 yang diadakan di Riyadh pada Selasa 17 Maret, Komisi Ulama Senior memuji tindakan pencegahan yang diambil hampir semua lembaga pemerintah dan sektor swasta untuk membendung penyebaran Virus Corona COVID-19 demi keselamatan masyarakat.
Mengutip ayat-ayat Al-Qur'an dan sabda Nabi Muhammad SAW dalam peristiwa menghadapi penyebaran epidemi, Komisi Ulama Senior menyatakan, tidak ada pertemuan ibadah di masjid-masjid mulai Selasa 17 Maret sampai pemberitahuan lebih lanjut.
Panggil salat atau Adzan dengan mikrofon atau melalui panggilan yang keras, menurut Komisi sudah cukup dengan satu pemberitahuan lagi. Yakni imbauan salat di rumah untuk ditambahkan dalam Adzan biasa, kata Komisi mengutip kasus yang dikonfirmasi pada zaman Nabi Muhammad SAW.
Komentar
Posting Komentar